Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Moga Simatupang melakukan konferensi pers terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 yang berlangsung di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (19 Agu).
Moga menyampaikan bahwa Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat merupakan sebuah upaya untuk meningkatkan pasokan minyak goreng "MINYAKITA" sebagai strategi dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng.
Dalam permendag tersebut, terdapat penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) MINYAKITA yang semula Rp14.000 per liter menjadi Rp15.700 per liter. Pelaku usaha masih dapat mendistribusikan DMO dalam bentuk minyak kelapa sawit (CPO) dan minyak goreng curah, serta mengedarkan MINYAKITA dengan kemasan yang mencantumkan HET lama paling lambat hingga 90 hari ke depan.